LUBUKLINGGAU-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumsel melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat pada aplikasi PPID dan E-Lapor di Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau. Jumat (25/9).
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Diskominfo secara umum dinilai sudah bagus dalam pengelolaan layanan dan pengaduan informasi. Sebagai contoh dapat dilihat di Kabupaten Muara Enim dan OKU Timur yang telah berhasil mendapatkan bintang 5 dalam layanan pengaduan informasi tersebut.
"Dalam penyediaan laporan diharapkan Pemkot Lubuklinggau dapat memberikan laporan terupdate setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali ke Pemprov Sumsel sebagai bahan data disana," kata Azim Baidillah, Kasi Pelayanan Media Informasi Publik, Dinas Kominfo Provinsi Sumsel saat melakukan Monev di Kantor Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau.
"Diskominfo Kota Lubuklinggau dipersilahkan membuat inovasi terkait pengelolaan layanan pengaduan dan dokumentasi informasi. Atau mungkin silahkan mengikuti kompetisi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel 14 Agustus-14 Oktober 2020. Bahan yang dapat dijadikan tolak ukur untuk Pemkot Lubuklinggau adalah Konsep Perwali tentang Layanan Pengelolaan Pengaduan dan Informasi yang kami lihat bagus," sambung dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi diwakili Kabid Data dan Informasi (Datin), Febrio Fadhila mengatakan bahwa PPID dan Aplikasi E-LAPOR akan terus ditingkatkan kualitas dan pelayanannya.
"Saat ini kita masih dibuatkan Perwal E Lapor, sehingga laporan yang masuk nantinya terintegrasi hingga ke pemerintah pusat," jelasnya.(*)